STUDI KOMPARASI ANTARA MADZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I TENTANG PENGGUNAAN LAFADZ IJAB QABUL DALAM PERKAWINAN

Authors

  • Dayan Fithoroini Universitas Al-Khairiyah

Keywords:

komparasi, madzhab hanafi dan madzhab syafi'i, lafadz ijab qabul

Abstract

Dalam suatu ikatan perkawinan ijab qabul sangatlah penting sebab seluruh Madzhab sepakat bahwa ijab qabul adalah rukun dari nikah. Selain itu ijab qabul merupakan pintu bahtera rumah tangga yang akan dijalani oleh suami istri. Oleh karena sangat pentingnya ijab qabul maka mayoritas para Madzhab menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan ijab qabul dengan disertai argumentasi termasuk permasalahan tentang penggunaan lafadz-lafadz yang sah digunakan dalam ijab qabul pernikahan. Salah satu Madzhab tersebut adalah Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan, yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber tertulis. Penelitian ini bersifat kualitatif. Sedangkan metode analisisnya adalah diskriptif analitik. Kesimpulan penelitian ini dari seluruh data menunjukkan adanya berbagai persamaan dan perbedaan diantara Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. Persamaan terletak pada dua kata yang bersifat sharih (lafadz yang secara tegas menunjukkan pernikahan) yaitu lafadz yang berasal dari kata nakaha dan zawwaja. Sedangkan perbedaan terletak pada sah dan tidaknya lafadz yang tidak bersifat sharih (lafadz yang tidak menunjukkan adanya maksud pernikahan). Madzhab Hanafi dikatakan kurang humanis karena menggunakan lafadz yang maknanya kurang menghargai calon istri. Sedangkan Madzhab Syafi’i dikatakan sebagai madzhab yang humanis, sebab menggunakan lafadz-lafadz yang maknanya tidak merendahkan calon istri.

References

Abu Abdillah al-Bukhari, Muhammad Ismail. (2010). Shahih al-Bukhari, Beirut: Darr al-Kutub al-Ilmiyah,

Ahmad Saebani, Beni. (2001). Fiqih Munakahat, Bandung: Pustaka Setia.

Al Damasqi, Ibnu Abidin. (1992). Roddul Mukhtar alad Durril Mukhtar, Beirut: Dar Al- Fikr.

al-Imam Muslin bin al-Hajaj. (T.th). Sahih Muslim, Beirut: darr al-Kutub al-Ilmiyah.

Al-Jurjawi, Ali Ahmad. (2009). Hikmatu At-Tasyri’ Wa Falsafatihi, Beirut: Daar Al-Fikr.

al-Juzairi, Abdurrahman, Penerjemah Faisal Saleh. (2015). Fiqh Empat Madzhab, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Al-Misri, Ibnu Najim. (T.th). Al-Bahru Ar-Roiq, Dar Al-Kitab Al-Islami.

Al-Quran Tajwid dan Terjemahan, (2014). Kementerian Agama RI, Solo: Abyan.

al-Wahab Khalaf, Abdu, (1938) Ahkamu al-Ahwal al-Syaksiyah Fi al-Syariati al-Islamiyah, Kuwait: Dar al-Qalam.

al-Zuhaili, Wahbah. (2008). al-Fiqh al-Islami Wa-Adillatuhu, Damaskus: Dar Al-Fikr.

Fithoroini, Dayan. (2022), Poligami melalui nikah sirri pada kelompok salafi (studi pada keluarga salafi di Kelurahan Ciwedus Kota Cilegon Banten), Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, Vol. 07, No. 02. DOI: https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2644

Hadi, Sutrisno. (1990). Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Offset.

Hakim, Abdul Hamid, (1998). Mabadi Awwaliyah, Jakarta: Bulan Bintang.

Hakim, Abdul Hamid, (2007). as-Sullam, Jakarta: Maktabah al-Saadiyah Putra.

Ibrahim bin Ali bin Yusuf, Abu ishaq. (T.th). al-Muhadzab, Surabaya: al-Hidayah.

Imam Nawawi. (1991). Raudhatu at-Talibin, Beirut: al-Maktab al-Islami.

Imam Syafi’i, (1990). al-Umm, Beirut: dar al-Ma’rifat.

Kementrian Wakaf dan Agama Kuait, (1427 H). Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Quwaitiyah, Kuait: Kementrian Wakaf dan Agama.

Muhammad bin Muhammad al-Khatibi, Syamsuddin. (2007). al-Iqna, Beirut: Dar al- Kutub al-Ilmiyah.

Muhammad Yazid al-Qazwainy, Abu Abdillah, (T.th). Sunan Ibn Majah, Dar Ihya’ al-Kitab al-Arabiyah.

Rofiq, Ahmad. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.

Sabiq, al-Sayyid. (2009). Fiqh al-Sunnah, Kairo: al-Fath li al-I’lam al-‘Arabi.

Sohari Sahrani dan Tihami. (2014). Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Press.

Suharsimi, Arikunto. (1992). Prosedur Penelitian Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.

Sulaiman, Umar, (T.th). Ahkamu al-Zawaj, Amman: Darr al-Nafais.

Syatha, Abu Bakar. (1997). I’anah Ath-Thalibin, Beirut: Dar Al- Fikr.

Umar Sitanggal, Anshori. (1994). Fiqih Syafi’i Sistematis, Semarang: Asy-Syifa’.

Published

2024-07-12

How to Cite

Dayan Fithoroini. (2024). STUDI KOMPARASI ANTARA MADZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I TENTANG PENGGUNAAN LAFADZ IJAB QABUL DALAM PERKAWINAN. Justicia Religia, 2(1), 27–39. Retrieved from https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/jure/article/view/175