Justicia Religia https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/jure <p><strong>Justicia Religia</strong> adalah Jurnal Hukum Islam yang diterbitkan oleh LPPM Universitas Al-Khairiyah yang memuat publikasi penelitian dibidang Hukum Islam yang mencakup<span class="a"> kajian ataupun pembahasan yang berkaitan</span><span class="a">dengan <em><strong>Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Islam, Hukum Tata Negara Islam, Hukum Pidana Islam, dan Hukum Islam lainnya</strong></em></span><em><strong>,</strong></em> diterbitkan 2 kali dalam 1 tahun atau 1 kali setiap semesternya. Terbit di setiap Bulan Juni dan Bulan Desember</p> LPPM Universitas Al-Khairiyah en-US Justicia Religia AHLI WARIS MUSLIM MENERIMA WARISAN DARI NON MUSLIM (STUDI KOMPARATIF ANTARA PENDAPAT IMAM SYAFI’I DAN YUSUF AL-QARADHAWI) https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/jure/article/view/173 <p>Seiring dengan perkembangan zaman dan situasi kondisi yang terus menerus berubah, pengaturan kewarisan yang telah diatur cukup tegas itu sedikit banyak mengalami problem bahkan dalam benturan-benturan sosial yang tidak dapat dihindarkan. Situasi-situasi dan perubahan zaman yang berlangsung sangat cepat itu, mendorong banyak pemikir Islam kontemporer untuk kembali melakukan ijtihad dengan menggali nilai-nilai universal dan abadi yang ada dalam Al-Qu’an dan Hadis. Salah satu yang menjadi perdebatan pemikir mutaakhir perihal kewarisan ialah yang terkait dengan hak muslim menerima warisan dari non muslim. Dalam khazanah fiqh klasik disebutkan bahwa salah satu penyebab terputusnya hak waris seseorang ialah ketika orang tersebut dalam kondisi non muslim (kafir) dan atau dalam kondisi murtad. Perbedaan agama antara muwaris dan ahli waris ialah satu syarat terputusnya hak waris seseorang. Objek penelitian ini menggunakan studi komparatif yaitu membandingkan pendapat Imam Syafi’i dan Yusuf Al-Qaradhawi.</p> Dedi Setiawan Copyright (c) 2024 2024-07-12 2024-07-12 2 1 1 15 KAIDAH FIKIH ASASI AL MASYAQQAH TAJLIBU AL-TAISIR (Al-Masyaqqah Mendatangkan Kemudahan) https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/jure/article/view/174 <p>Dalam surat al-Baqarah ayat 286 menunjukkan bahwa Allah sangat lemah lembut kepada hamba- Nya. Juga menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Ibnu Katsir menjelaskan, sekalipun Allah Subhanahu wa Ta‟ala melakukan perhitungan hisab, tetapi Dia tidak menyiksa kecuali terhadap hal-hal yang seseorang memiliki kemampuan untuk menolaknya. Penelitian&nbsp; ini&nbsp; adalah&nbsp; penelitian&nbsp; kepustakaan&nbsp; (library&nbsp; research)&nbsp; dengan&nbsp; sumber&nbsp; data berupa buku-buku, artikel, jurnal dan beberapa penelitian yang berkaitan dengan kaidah yang diteliti. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan normative deskriptif. Adapun untuk menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data melalui aspek tinjauan teoritis berupa kaidah tersebut menjadi salah satu ijtihad hukum islam. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa Para ulama membagi masyaqqah ini menjadi tiga tingkatan: 1) <em>al- Masyaqqah al-„Azhimmah</em> (kesulitan yang sangat berat); 2) <em>al-Masyaqqah al- mutawasithah</em> (kesulitan yang pertengahan, tidak sangat berat juga sangat tidak ringan); 3) al- Masyaqqah al-Khafifah (kesulitan yang ringan).</p> M. Latif Copyright (c) 2024 2024-07-12 2024-07-12 2 1 16 26 STUDI KOMPARASI ANTARA MADZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I TENTANG PENGGUNAAN LAFADZ IJAB QABUL DALAM PERKAWINAN https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/jure/article/view/175 <p>Dalam suatu ikatan perkawinan ijab qabul sangatlah penting sebab seluruh Madzhab sepakat bahwa ijab qabul adalah rukun dari nikah. Selain itu ijab qabul merupakan pintu bahtera rumah tangga yang akan dijalani oleh suami istri. Oleh karena sangat pentingnya ijab qabul maka mayoritas para Madzhab menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan ijab qabul dengan disertai argumentasi termasuk permasalahan tentang penggunaan lafadz-lafadz yang sah digunakan dalam ijab qabul pernikahan. Salah satu Madzhab tersebut adalah Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan, yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber tertulis. Penelitian ini bersifat kualitatif. Sedangkan metode analisisnya adalah diskriptif analitik. Kesimpulan penelitian ini dari seluruh data menunjukkan adanya berbagai persamaan dan perbedaan diantara Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. Persamaan terletak pada dua kata yang bersifat sharih (lafadz yang secara tegas menunjukkan pernikahan) yaitu lafadz yang berasal dari kata nakaha dan zawwaja. Sedangkan perbedaan terletak pada sah dan tidaknya lafadz yang tidak bersifat sharih (lafadz yang tidak menunjukkan adanya maksud pernikahan). Madzhab Hanafi dikatakan kurang humanis karena menggunakan lafadz yang maknanya kurang menghargai calon istri. Sedangkan Madzhab Syafi’i dikatakan sebagai madzhab yang humanis, sebab menggunakan lafadz-lafadz yang maknanya tidak merendahkan calon istri.</p> Dayan Fithoroini Copyright (c) 2024 2024-07-12 2024-07-12 2 1 27 39 APLIKASI DAN METODE PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI TURKI https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/jure/article/view/177 <p>Upaya pembaruan Hukum Keluarga di belahan dunia Islam mulai terealisasi pada penghujung abad 19M. Kesadaran masyarakat muslim akan tertinggalnya konsep-konsep fikh yang selama ini dijadikan rujukan, menumbuhkan semangat pembaruan dari rumusan Undang-undang lama yang telah terformat menuju Undang-undang yang lebih mampu mengakomodasi tuntutan perkembangan zaman dan kemajuan Islam itu sendiri. Turki, merupakan negara pertama yang melakukan reformasi Hukum Keluarga Muslim, dan gagasan itu muncul pada tahun 1915. Pengaruh pergesekan dengan pemikiran Barat Modern dan menilik pada perkembangan peradaban barat yang lebih maju, mendorong semangat nasionalisme masyarakat Turki untuk me'modern'kan negaranya. Undang-undang Hukum Keluarga yang merujuk pada hukum Syari'ah justru ditinggalkan. Dengan diproklamirkannya Negara Republik Turki (Turki Modern), diupayakan pula pembentukan UU Sipil Turki yang mengadopsi dari UU Sipil negara Swiss. Meskipun demikian, mayoritas bangsa Turki tetap yakin bahwa mereka adalah Muslim. Bahkan di kalangan penguasa sebagian besar menegaskan bahwa mereka tidak menolak Islam, mereka hanya mengikuti sikap Barat bahwa agama adalah masalah pribadi (yang mengatur hubungan antara individu dengan Tuhan), bukan sistem hukum yang harus dilaksanakan oleh negara.</p> Zamroni Syakir Copyright (c) 2024 2024-07-12 2024-07-12 2 1 40 48 APLIKASI KAIDAH ASASI LAA DHORORO WALAA DHIRORO DALAM HUKUM KELUARGA https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/jure/article/view/178 <p>Kaidah asasi merupakan kaidah yang sudah sangat familiar dikalangan masyarakat muslim khususnya dikalangan para pelajar. Kaidah asasi ini berjumlah lima kaidah dan telah bersifat mapan. Satu diantara kaidah tersebut adalah berbunyi laa dhoror walla dhirar atau adhdharu yuzaalu. Kaidah tersebut memiliki arti jangan memudharatkan dan jangan dimudharatkan atau kemudharatan itu harus dihilangkan. Secara garis besar kaidah ini mengisyaratkan bahwa segala kesukaran itu harus dihilangkan karena agama Islam itu menghendaki kemudahan dan keselamatan bagi manusia. Penelitian ini adalah penelitian&nbsp; kepustakaan&nbsp; (library&nbsp; research)&nbsp; dengan&nbsp; sumber&nbsp; data berupa buku-buku, artikel, jurnal dan beberapa penelitian yang berkaitan dengan kaidah yang diteliti. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan normative deskriptif. Adapun untuk menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data melalui aspek tinjauan teoritis berupa kaidah tersebut menjadi salah satu ijtihad hukum islam. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kemudharatan itu harus dihilangkan dengan batasan-batasan tertentu sehingga tujuannya bisa tercapai. Adapun dalam bidang hukum keluarga, pengaplikasian kaidah ini adalah terdapat dalam adanya aturan talak, dalam mahar, hak khiyar dalam pernikahan, dispensasi perkawinan, hadhanah pencatatan perkawinan dan lain sebagainya.</p> Anggi Febriant Noor Copyright (c) 2024 2024-07-12 2024-07-12 2 1 49 58