Analisis PPh Dengan Perlakuan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Atas Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Penulis

  • Faisal Amri Universitas Al-Khairiyah

Kata Kunci:

Pajak Penghasilan, Wajib Pajak, Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Abstrak

Dalam materi Pajak Penghasilan, terdapat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah salah satu kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut menyebutkan adanya ketentuan menganai tarif Pajak Penghasilan orang pribadi dan badan. Peredaran bruto merupakan salah satu komponen penting dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan. Sebagaimana diatur oleh Pasal 7 ayat (2) UU No.7 Tahun 2021. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak dan Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka sebesar 22% (dua puluh dua persen). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, pembayaran, pelaporan Pajak Penghasilan Atas Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dengan perlakuan Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada PT. Lingkar Samudra Barokah. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu data yang berbentuk kata-kata atau gambaran secara sistematis berdasarkan fakta, situasi dan aktifitas yang ada sehingga tidak menekankan pada angka. Hasilnya menunjukan bahwa PT. Lingkar Samudra Barokah menggunakan Perlakuan Harmonisasi Peraturan Perpajakan atas tarif Penghasilan Pajak Badan yang berlaku sebesar 22% dan mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%.

Referensi

Albi, A., & Setiawan, J. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. CV Jejak. Sukabumi.

Amalia, M., Hilendri, B. A., Wicaksono, G., Indrayani, Ramli , M. R., Alamanda, R. A., Ikhtiari, K. 2022. Pengantar Perpajakan. PT. Global Eksekutif Teknologi. Padang.

Amri, F. 2019. Analisis Perhitungan Dan Penetapan Pajak Penghasilan Atas Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Serta Pelaporannya Pada PT. Artamas Prima Nusantara. Tirtayasa Ekonomi, Vol 14, No. 1.

Arafat, Y., & Sulaiman. 2021. Buku Ajar Hukum Pajak. Literasi Nusantara. Malang.

Cahyasari, D. 2022. Analisis Peredaran Bruto, Ketetapan Pemilihan Tarif Terhadap Perhitungan Pajak Terutang Badan Usaha Kecil Menengah Di Indonesia. Jurnal British, Vol 2 No. 2, Hal 56-68.

Grafika, R. S. 2022. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sinar Grafika. Jakarta Timur.

Hamid, S. H. 2021. Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia. CV. Sarnu Untung. Grobogan.

Hartati, S. 2021. Administrasi Pajak SMK. PT. Gramedia. Jakarta.

Helaluddin, & Wijaya, H. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Sekolah Tinggi Theologia Jaffaray. Makassar.

Ibrahim, A. 2021. Metodologi Penelitian Ekonomi Dan Bisnis Islam. Ar-Raniry Press. Banda Aceh.

Istiariani, I. 2022. Perpajakan: Konsep Dan Aplikasi. Wawasan Ilmu. Banyumas.

Kurachman, T. 2020. Tinjauan Manfaat Penetapan Jangka Waktu Tertentu Bagi Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu. BPPK (Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan), Vol 13, No.2, Hal 53-64.

Kusuma, I. A., Supriyadi, & Prasetyo, K. 2019. Praktikum Pajak Penghasilan (PPh Badan). Andi (Anggota IKAPI). Yogyakarta.

Mujiyati, & Arid, M. A. 2021. Seluk Beluk Perpajakan Indonesia Menuju UU Cipta Kerja. Muhammadiyah University Press. Surakarta. Pajak, D. J. (n.d.). Retrieved from

Pakpahan, A. F. 2021. Metodologi Penelitian Ilmiah. Yayasan Kita Menulis. Medan.

Resmi, S. 2019. Perpajakan Teori & Kasus Edisi II. Salemba Empat. Jakarta Selatan.

Sari, D. R., & Darul, F. 2023. Perpajakan Dasar Untuk Diploma Dan Sarjana Terapan. Penerbit Adab.

Indramayu. Setyawan, S. 2022. Perpajakan Pengantar, KUP, Pajak Penghasilan, PPN & PPnBM, Pajak Bea Materai, Pajak & Retribusi Daerah. Universitas Muhammadiyah Malang.

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta. Bandung.

Suharno, & Puspasari, P. S. 2021. Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. PT. Edikasi Insan Cerdas. Jakarta.

Wijaya, S., & Mochsen, F. 2022. Penetapan Ketentuan Perpajakan UMKM Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Guepedia. Bogor.

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-29