EFEKTIVITAS BP4 PADA PENCEGAHAN PERCERAIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus pada KEMENAG KAB SERANG)

Authors

  • Ikhwanul Karim Universitas Al-Khairiyah

Keywords:

Anak, , Kekerasan, Seksual.

Abstract

Hukum perkawinan yang berlaku bagi tiap-tiap agama tersebut satu sama lain pada ada perbedaan, akan tetapi tidak saling bertentangan. Adapun  di Indonesia  telah ada  hukum perkawinan yang secara otentik di atur d dalam UU. NO. 1 Th. 1974 Lembaran Negara RI. Tahun 1974 Nomor 1. Adapun penjelasan atas Undang-Undang tersebut di muat di dalam Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3019 yang didalam bagian penjelasan umum di uraikan beberapa masalah mendasar.Berkaitan dengan banyak hal. Islam memandang penting persoalan pernikahan, hal ini dikarenakan pernikahan merupakan bagian dari kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan, namun bukanlah merupakan tujuan akhir dari kehidupan ini melainkan sebagai awal memulai untuk mencapai tujuan yang lebih baik. Manusia sebagai individu memerlukan masyarakat, dan untuk terciptanya masyaraakat yang teratur memerlukan hukum. Oleh karena itu, hukum merupakan kebutuhan manusia. BP4 adalah organisasi profesional yang bersifat social keagamaan sebagai mitra kerja Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. BP4 (Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) merupakan organisasi semi resmi yang bernaung di bawah Kementerian Agama bergerak dalam pemberian nasehat perkawianan, perselisihan dan perceraian. Sebagai lembaga semi resmi, BP4 bertugas membantu Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan berbagai gerakan-gerakan untuk membentuk keluarga yang sakinah dan berpendidikan Agama di lingkungan keluarganya. Selain itu, BP4 juga bersifat profesi, sebagai penunjang tugas Kementerian Agama dalam bidang penasihatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan menuju keluarga yang sakinah, yang mempunyai tujuan mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah yang kekal menurut ajaran Islam dan berasaskan Pancasila.

References

Abdul Azizi Muhammad Azzam & Abdyl Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat Khitbah Nikah Talak, Jakarta: Amzah, 2009

Ahmad Faiz, Cita Keluarga Islam, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta,2001.

Ali Yafie, Pandangan Islam Terhadap Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Jakarta, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdhtul Ulama Dan Bkkbn, 1982.

Angka perceraian istri gugat suami kian meningkat”,http//www.satubanten.com. diunduh pada 07 Juni 2016 Pukul 22:15

Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Hasil Munas Ke XIV, 2009. Jakarta: BP4 Pusat.

BP4 Pusat, AD/ART Hasil Musyawarah Nasional BP4 XV/2014... h. 6

BP4 Pusat, AD/ART Hasil Musyawarah Nasional BP4 XV/2014, (Jakarta: Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat,2014)

BP4KabupatenSerang, Hasil Musyawarah Daerah, (Serang : Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan, 2011)

Bpbd Kabupaten Serang, “Luas wilayah dan Topografi Daerah”http://bpbd.Serangkab.go.id/ diunduh pada 16 september 2016, pada pukul 14:32 WIB

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Al-Hidayah, 2004.

Departemen Agama RI, Membina Keluarga Sakinah, Jakarta: Departemen Agama RI Ditjen Bimas Islam dan Penyelengaraan Haji Direktorat Urusan Agama Islam, 2005 “Dirjen infotainment dorong peningkatan perceraian”http//www.antaranews.com/ diunduh pada 07 Juni 2016 Pukul 21:55

Dipenda Kabupaten Serang, “Sekilas Kabupaten Serang”http://dipenda.Serangkab.go.id /index.php/profil/sekilas-kab-Serang, diunduh pada 16 September 2016, pukul 13:56 WIB

Encep Suhendar, Sekretaris BP4 Kabupaten Serang, wawancara dengan penulis pada tanggal 05 April 2021

H.Sibly Anggota BP4 Kabupaten Serang, wawancara dengan penulis pada tanggal 05 April 2021

Harun Nasution, Badan Penasehatan Perkawinan Perselisihan dan Perceraian, Ensiklopedia Islam, Jakarta: Depag RI, 1993.cet. ke-1, jilid 1

Keputusan Bupati Serang, Penetapan Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) KabupatenSerang Masa Bakti 2011-2016, Serang : Keputusan Bupati Nomor: 474.2/Kep.76-Huk.Org/2012, 2012.

Lukhman Hakim, Peran BP4 Terhadap Efektivitas Kursus Pra Nikah dalam Mengurangi Terjadinya Perceraian Studi Pada BP4 Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah, 2014.

Musa As’ad, Ketua BP4 Kabupaten Serang, wawancara dengan Penulis di rumahnya, tanggal 05 April 2021

Pasangan calon pengantin Wawan setiawan dan rukmini, wawancara dengan Penulis di KUA Padarincang, tanggal 07 April 2021

Pasangan suami dan istri Iwan setiawan dan Yeyet mulyaningsih, wawancara dengan Penulis di KUA Pabuaran, tanggal 07 April 2021

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2001.

Sarwoto, Dasar-Dasar organisasi dan Manegemen, ghala Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1990.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bandung: Bina Cipta, 1993.

Sudarsono, “Hukum Perkawinan Nasional”, Jakarta: Rineka Cipta,2010.Suparman Usman, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Serang : SUHUD Sentrautama, 2010.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2012, cet ke 3.

Widjaya Amin Tunggal, 1993, Manajemen suatu pengantar cetakan pertama, Jakarta: Rineka Cipta Jaya, 1993.

Zahrotul Hamidah Hikmatina: Volume 1 Nomor 1, 2019 21

Zakiyah Darajat Dkk, Ilmu Fiqh, Jakarta, Depag Ri, 1985, Jilid 3.

Zubaidah Muchtar, Fungsi dan Tugas BP4: Nasehat Perkawinan dan Keluarga, Jakarta: Maret 1993.

Downloads

Published

2024-06-14

How to Cite

Karim, I. . (2024). EFEKTIVITAS BP4 PADA PENCEGAHAN PERCERAIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus pada KEMENAG KAB SERANG). Sedanten, 1(1), 35–53. Retrieved from https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/sedanten/article/view/303