Proses Peer Review untuk Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam menerapkan proses peer review yang ketat dan transparan untuk menjaga standar kualitas akademik dan integritas naskah yang diterbitkan. Setiap naskah yang dikirimkan akan melalui tahapan review berikut:
1. Submission and Initial Screening
- Pengiriman Naskah: Penulis mengirimkan naskah melalui sistem pengelolaan jurnal online (OJS) yang digunakan oleh jurnal.
- Pemeriksaan Awal oleh Editor: Naskah yang masuk akan diperiksa oleh editor utama untuk memastikan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal serta kepatuhan terhadap pedoman penulisan jurnal.
- Keputusan Awal: Naskah yang tidak sesuai dengan fokus jurnal atau tidak memenuhi persyaratan dasar dapat ditolak pada tahap ini, atau dikembalikan ke penulis untuk perbaikan format.
2. Double-Blind Peer Review
- Penunjukan Reviewer: Jika naskah lolos pemeriksaan awal, editor akan menunjuk minimal dua orang reviewer yang memiliki keahlian sesuai dengan topik yang dibahas dalam naskah.
- Double-Blind Review: Proses review bersifat double-blind, artinya identitas penulis dan reviewer tidak saling diketahui. Hal ini untuk memastikan objektivitas dan menghindari bias dalam proses penilaian.
3. Evaluasi oleh Reviewer
- Kriteria Penilaian: Reviewer akan menilai naskah berdasarkan aspek-aspek berikut:
- Orisinalitas: Apakah naskah menawarkan kontribusi baru atau wawasan yang signifikan dalam bidang hukum Islam.
- Kualitas Teoretis dan Metodologi: Apakah argumen dan pendekatan metodologisnya solid, relevan, dan sesuai dengan standar penelitian ilmiah.
- Relevansi dengan Fokus Jurnal: Apakah naskah sesuai dengan ruang lingkup dan tema utama jurnal.
- Struktur dan Kejelasan Tulisan: Apakah naskah disusun dengan baik, argumen logis, dan bahasanya jelas dan mudah dipahami.
- Sumber Referensi: Apakah referensi yang digunakan berkualitas dan memadai.
- Rekomendasi Reviewer: Berdasarkan penilaian, reviewer akan memberikan rekomendasi untuk salah satu keputusan berikut:
- Diterima tanpa revisi.
- Diterima dengan revisi minor.
- Diterima dengan revisi mayor.
- Ditolak.
4. Revisi oleh Penulis
- Revisi Minor/Major: Jika naskah memerlukan revisi, penulis diberi waktu untuk melakukan perubahan berdasarkan umpan balik dari reviewer.
- Pengiriman Ulang Naskah: Penulis mengirimkan kembali naskah yang telah direvisi melalui sistem jurnal.
5. Penilaian Ulang
- Evaluasi Hasil Revisi: Setelah penulis mengirimkan versi yang telah direvisi, editor atau reviewer yang sama akan mengevaluasi apakah revisi yang disarankan telah diterapkan dengan baik.
- Keputusan Akhir oleh Editor: Editor akan membuat keputusan akhir berdasarkan penilaian dari reviewer dan kualitas hasil revisi. Keputusan akhir bisa berupa:
- Diterima untuk diterbitkan.
- Penolakan, jika revisi tidak memadai atau naskah tetap tidak memenuhi standar.
6. Produksi dan Publikasi
- Copyediting dan Proofreading: Setelah diterima, naskah akan melalui tahap copyediting dan proofreading untuk memastikan kesesuaian dengan format jurnal, serta perbaikan tata bahasa dan teknis jika diperlukan.
- Publikasi Online: Naskah yang telah final akan diterbitkan secara online di edisi terjadwal sesuai jadwal publikasi jurnal.
7. Waktu Proses Peer Review
- Proses peer review di Justicia Religia biasanya memakan waktu 4-8 minggu, tergantung pada kompleksitas naskah dan ketersediaan reviewer. Editor berkomitmen untuk menjaga efisiensi waktu sambil tetap mempertahankan kualitas proses review.
Kebijakan Etika Peer Review
- Kerahasiaan: Semua naskah yang dikirimkan akan diperlakukan sebagai dokumen rahasia, dan reviewer serta editor diwajibkan untuk tidak membagikan isi naskah atau informasi yang terkait di luar proses review.
- Independensi dan Objektivitas: Reviewer akan dipilih berdasarkan keahlian tanpa konflik kepentingan dengan penulis atau topik yang dibahas.
- Transparansi: Jurnal akan berusaha memberikan umpan balik yang jelas dan konstruktif kepada penulis untuk membantu mereka meningkatkan kualitas naskah.