Section Policies - Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam menerima berbagai jenis artikel yang terkait dengan kajian hukum Islam. Artikel-artikel ini dibagi ke dalam beberapa bagian untuk memastikan kejelasan jenis kontribusi yang diharapkan dari penulis dan memberi kemudahan bagi pembaca dalam memahami struktur publikasi.
1. Original Research Articles
- Deskripsi: Artikel di bagian ini adalah penelitian asli yang menyajikan hasil kajian mendalam mengenai aspek-aspek hukum Islam. Penelitian harus berbasis data empiris atau studi teoretis yang inovatif.
- Kriteria:
- Artikel harus memberikan kontribusi baru bagi ilmu hukum Islam.
- Panjang artikel antara 6.000 hingga 10.000 kata, termasuk referensi, tabel, dan gambar.
- Artikel harus mencakup pengantar, metodologi, hasil, diskusi, dan kesimpulan.
- Proses Peer Review: Artikel yang dikirimkan ke bagian ini akan melalui proses double-blind peer review.
2. Review Articles
- Deskripsi: Bagian ini menerima artikel ulasan atau tinjauan kritis yang merangkum, menganalisis, dan mengkritisi penelitian-penelitian sebelumnya tentang topik tertentu dalam hukum Islam.
- Kriteria:
- Artikel harus menyediakan analisis komprehensif dari penelitian yang ada dan menawarkan wawasan baru atau rekomendasi penelitian masa depan.
- Panjang artikel antara 6.000 hingga 8.000 kata.
- Proses Peer Review: Artikel ulasan juga melalui proses double-blind peer review.
3. Case Studies
- Deskripsi: Bagian ini mencakup studi kasus yang berfokus pada implementasi hukum Islam dalam konteks tertentu, baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Kriteria:
- Artikel harus menjelaskan kasus spesifik yang mencerminkan tantangan, peluang, atau inovasi dalam penerapan hukum Islam.
- Panjang artikel antara 4.000 hingga 6.000 kata.
- Harus mencakup pengantar kasus, analisis hukum, dan implikasi untuk praktik hukum Islam.
- Proses Peer Review: Studi kasus akan melalui proses double-blind peer review.
4. Book Reviews
- Deskripsi: Bagian ini mencakup ulasan buku yang baru diterbitkan dan relevan dengan hukum Islam. Ulasan harus kritis dan memberikan ringkasan serta penilaian atas kontribusi buku tersebut terhadap bidang hukum Islam.
- Kriteria:
- Ulasan harus bersifat analitis, tidak hanya deskriptif.
- Panjang artikel antara 1.500 hingga 3.000 kata.
- Proses Peer Review: Ulasan buku akan dinilai oleh editor, tanpa perlu melalui peer review eksternal.
5. Commentaries
- Deskripsi: Bagian ini menerima artikel opini atau komentar yang singkat dan tajam mengenai isu-isu hukum Islam yang relevan, baik yang bersifat lokal maupun global.
- Kriteria:
- Artikel harus memberikan argumen yang jelas, didukung oleh referensi yang relevan.
- Panjang artikel antara 2.000 hingga 4.000 kata.
- Proses Peer Review: Artikel komentar akan melalui proses editorial review.
6. Editorials
- Deskripsi: Bagian ini mencakup artikel editorial yang ditulis oleh editor atau penulis tamu yang memberikan wawasan atau perspektif mengenai isu terkini dalam hukum Islam.
- Kriteria:
- Panjang artikel editorial fleksibel, antara 1.500 hingga 3.000 kata.
- Proses Peer Review: Artikel editorial tidak melalui proses peer review eksternal, tetapi dinilai oleh tim editorial.
7. Conference Reports
- Deskripsi: Bagian ini menerima laporan dari konferensi akademik, simposium, atau workshop yang berfokus pada hukum Islam. Laporan ini mencakup ringkasan presentasi utama, diskusi penting, dan kontribusi utama dari acara tersebut.
- Kriteria:
- Panjang artikel antara 1.000 hingga 2.500 kata.
- Proses Peer Review: Laporan konferensi akan dinilai oleh editor.
Kebijakan Publikasi
- Keterbukaan Akses: Semua artikel yang diterbitkan oleh Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam bersifat open access, sehingga dapat diakses secara bebas oleh publik tanpa biaya.
- Bahasa Publikasi: Artikel dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, dengan abstrak yang tersedia dalam kedua bahasa.
- Kebijakan Etika Publikasi: Penulis wajib mengikuti pedoman etika publikasi yang telah ditetapkan, termasuk originalitas karya dan penghindaran dari plagiarisme.