Focus and Scope

Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam adalah jurnal akademik yang berfokus pada studi hukum Islam, baik dari perspektif teoritis maupun praktis. Jurnal ini berkomitmen untuk mempublikasikan penelitian-penelitian yang mendalam dan orisinal mengenai hukum Islam, dengan tujuan untuk memperkaya wacana intelektual dalam bidang ini serta memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum Islam di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Ruang lingkup jurnal ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, topik-topik berikut:

  1. Hukum Islam Klasik dan Kontemporer
    Studi tentang prinsip-prinsip dasar hukum Islam (fiqh), ijtihad, qiyas, dan fatwa, baik dari perspektif klasik maupun perkembangan kontemporer yang dihadapi oleh umat Islam saat ini.

  2. Perbandingan Hukum Islam dan Sistem Hukum Lain
    Kajian komparatif antara hukum Islam dengan sistem hukum lain, termasuk hukum positif, hukum internasional, dan tradisi hukum lain yang berlaku di berbagai negara.

  3. Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah)
    Studi tentang hukum perkawinan, perceraian, waris, dan masalah keluarga dalam perspektif hukum Islam, termasuk penerapannya di berbagai yurisdiksi modern.

  4. Hukum Pidana Islam (Jinayah)
    Kajian tentang konsep dan implementasi hukum pidana Islam dalam berbagai konteks masyarakat Muslim, baik di tingkat nasional maupun internasional.

  5. Hukum Ekonomi Syariah
    Analisis tentang hukum yang mengatur sistem ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah, kontrak bisnis, wakaf, zakat, dan keuangan Islam.

  6. Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syariah)
    Pembahasan mengenai teori politik Islam, hukum tata negara, dan hubungan antara hukum Islam dan pemerintahan di negara-negara dengan mayoritas Muslim.

  7. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Islam
    Kajian kritis tentang isu-isu hak asasi manusia dalam hukum Islam, termasuk gender, keadilan sosial, dan kebebasan beragama.

  8. Metodologi Penelitian Hukum Islam
    Pengembangan dan penerapan metodologi penelitian yang relevan dalam studi hukum Islam, termasuk pendekatan interdisipliner dalam mengkaji fenomena hukum.

  9. Implementasi Hukum Islam di Dunia Modern
    Studi kasus tentang implementasi hukum Islam di berbagai negara, termasuk tantangan, solusi, dan reformasi yang dilakukan dalam menghadapi dinamika globalisasi dan modernitas.

  10. Fiqh Minoritas (Fiqh al-Aqalliyat)
    Kajian hukum Islam yang berkaitan dengan kehidupan umat Muslim minoritas di negara-negara non-Muslim, mencakup aspek hukum ibadah, sosial, dan ekonomi.

Jurnal ini terbuka untuk berbagai perspektif yang berbasis pada penelitian empiris, normatif, filosofis, maupun historis, serta mengundang kontribusi dari akademisi, praktisi hukum, dan peneliti dari berbagai latar belakang yang tertarik pada dinamika hukum Islam.