APLIKASI DAN METODE PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI TURKI

Authors

  • Zamroni Syakir Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Keywords:

hukum keluarga, turki, hukum islam

Abstract

Upaya pembaruan Hukum Keluarga di belahan dunia Islam mulai terealisasi pada penghujung abad 19M. Kesadaran masyarakat muslim akan tertinggalnya konsep-konsep fikh yang selama ini dijadikan rujukan, menumbuhkan semangat pembaruan dari rumusan Undang-undang lama yang telah terformat menuju Undang-undang yang lebih mampu mengakomodasi tuntutan perkembangan zaman dan kemajuan Islam itu sendiri. Turki, merupakan negara pertama yang melakukan reformasi Hukum Keluarga Muslim, dan gagasan itu muncul pada tahun 1915. Pengaruh pergesekan dengan pemikiran Barat Modern dan menilik pada perkembangan peradaban barat yang lebih maju, mendorong semangat nasionalisme masyarakat Turki untuk me'modern'kan negaranya. Undang-undang Hukum Keluarga yang merujuk pada hukum Syari'ah justru ditinggalkan. Dengan diproklamirkannya Negara Republik Turki (Turki Modern), diupayakan pula pembentukan UU Sipil Turki yang mengadopsi dari UU Sipil negara Swiss. Meskipun demikian, mayoritas bangsa Turki tetap yakin bahwa mereka adalah Muslim. Bahkan di kalangan penguasa sebagian besar menegaskan bahwa mereka tidak menolak Islam, mereka hanya mengikuti sikap Barat bahwa agama adalah masalah pribadi (yang mengatur hubungan antara individu dengan Tuhan), bukan sistem hukum yang harus dilaksanakan oleh negara.

References

Abidin, Muhammad Amin Ibn. (T.th) Hashiyah Radd al-Muhtar, Jilid II, Beirut: Dar al- Fikr.

Ali, H.A.Mukti. (1994). Islam dan Sekularisme di Turki Modern, Jakarta: Djambatan.

Departemen Agama RI. (1986). Alquran dan Terjemahnya, Jakarta: PT. Intermasa.

Anderson, J.N.D. (1994). Hukum Islam di Dunia Modern, alih bahasa: Machnun Husein, Yogyakarta: Tiara Wacana.

, (1951). Recent Development in Shari’a Law V: The Dissolution of Marriage dalam The Muslim World.

Basyir, Ahmad Ashar. (1996). Hukum Perkawinan Islam, cet.8, Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas Hukum UII.

Glasse, Cyrill. (1999). Encyclopedi Islam, alih bahasa: Ghufron A. Mas'adi, Jakarta: PT. Raja Grofindo Persada.

Mahmood, Tahir. (1972). Family Law Reform in The Muslim World, New Delhi: The Indian Law Institut.

, (1995). Statutes Personal Law in Islamic Countries (History, Texs and Comparative Analysis), New Delhi: Academi of Law and Religion.

Mughniyah, Muhammad Jawad. (1999). Fiqh Lima Mazhab, cet. 4, Alih bahasa: Afif Muhammad, Jakarta: Lentera Basritama.

Published

2024-07-12

How to Cite

Zamroni Syakir. (2024). APLIKASI DAN METODE PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI TURKI. Justicia Religia, 2(1), 40–48. Retrieved from https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/jure/article/view/177