APLIKASI KAIDAH ASASI LAA DHORORO WALAA DHIRORO DALAM HUKUM KELUARGA
Keywords:
kaidah, fikih, kaidah asasiAbstract
Kaidah asasi merupakan kaidah yang sudah sangat familiar dikalangan masyarakat muslim khususnya dikalangan para pelajar. Kaidah asasi ini berjumlah lima kaidah dan telah bersifat mapan. Satu diantara kaidah tersebut adalah berbunyi laa dhoror walla dhirar atau adhdharu yuzaalu. Kaidah tersebut memiliki arti jangan memudharatkan dan jangan dimudharatkan atau kemudharatan itu harus dihilangkan. Secara garis besar kaidah ini mengisyaratkan bahwa segala kesukaran itu harus dihilangkan karena agama Islam itu menghendaki kemudahan dan keselamatan bagi manusia. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan sumber data berupa buku-buku, artikel, jurnal dan beberapa penelitian yang berkaitan dengan kaidah yang diteliti. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan normative deskriptif. Adapun untuk menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data melalui aspek tinjauan teoritis berupa kaidah tersebut menjadi salah satu ijtihad hukum islam. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kemudharatan itu harus dihilangkan dengan batasan-batasan tertentu sehingga tujuannya bisa tercapai. Adapun dalam bidang hukum keluarga, pengaplikasian kaidah ini adalah terdapat dalam adanya aturan talak, dalam mahar, hak khiyar dalam pernikahan, dispensasi perkawinan, hadhanah pencatatan perkawinan dan lain sebagainya.
References
al-Ghazy, Muhammad bin Qasim, (2019). Fathul Qarib. Surabaya: Pustaka Salam.
Arofik, Slamet dan Alvian Riski Yustomi, (2010) Analisis Ushul dan Kaidah Fikih Terhadap Implementasi Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Jurnal Usratuna Vol. 4 No. 1 Desember.
Djazuli, A., (2015). Ilmu Fiqh (Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam). Jakarta: Prenadamedia Group.
Djazuli, A., (2021), Kaidah-kaidah Fikih, Jakarta: Kencana.
Faizah, Isniyatin dkk. (2024). Implementasi Kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih Terhadap Pencatatan Perkawinan Di Indonesia. Jurnal As-Sakinah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No 1 Februari.
Ibrahim, Duski., (2019). Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih). Palembang: Noerfikri.