HAK REPRODUKSI PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF MAQAṢID AL-SYARI‘AH DAN HUKUM KELUARGA ISLAM
Abstract
Hak reproduksi perempuan merupakan salah satu isu penting dalam diskursus hukum keluarga Islam kontemporer. Hak ini mencakup kebebasan perempuan untuk menentukan jumlah, jarak, serta kesehatan dalam proses kehamilan dan persalinan, yang sering kali berbenturan dengan tafsir keagamaan maupun struktur sosial patriarkis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hak reproduksi perempuan dalam bingkai Maqaṣid al-Syari‘ah, khususnya pada tujuan hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), serta melihat implementasinya dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi normatif dengan pendekatan yuridis-teologis, melalui analisis literatur fiqh klasik, hukum positif (Kompilasi Hukum Islam), dan kajian kontemporer tentang gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip Maqaṣid al-Syari‘ah mendukung pengakuan hak reproduksi perempuan, karena berkaitan erat dengan upaya menjaga keselamatan jiwa, kesehatan ibu, serta keberlangsungan keturunan yang berkualitas. Dengan demikian, hukum keluarga Islam memiliki landasan normatif untuk mengakomodasi hak-hak reproduksi perempuan, sehingga dapat menjawab tantangan sosial dan medis di era modern.
References
Kitab Klasik
• al-Ghazali, Abu Ḥamid. Iḥya ‘Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, t.t., Juz II, hlm. 27.
• Ibn Rushd, Abu al-Walid. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtaṣid. Beirut: Dar al- Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995, Juz II, hlm. 7.
• al-Syaṭibi, Abu Isḥaq. al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah. Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyyah, 2005, Juz II, hlm. 8-10.
• al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. al-Majmu‘ Sharḥ al-Muhadhdhab. Beirut: Dar al-Fikr, 1997, Juz V, hlm. 363.
• Ibn Qudamah, Muwaffaq al-Din. al-Mughni. Beirut: Dar al-Fikr, 1997, Juz VII, hlm. 611.
• Ibn ‘Abidin, Muḥammad Amīn. Radd al-Muḥtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar. Beirut: Dar al-Fikr, 1992, Juz V, hlm. 276.
• al-Qaraḍawi, Yusuf. al-Ḥalal wa al-Ḥaram fī al-Isam. Kairo: Maktabah Wahbah, 1994, hlm. 221.
Jurnal dan Buku Kontemporer
• Husein Muhammad. “Hak Reproduksi dalam Perspektif Islam.” Asy-Syari‘ah: Jurnal Hukum Islam, Vol. 55, No. 1, 2023, hlm. 45.
• Lisna Mualifah & Shivi Mala Ghummiah. “Islam dan Isu Gender: Kesehatan Reproduksi Perempuan dalam Relasi Pernikahan.” Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 6, No. 2, 2024, hlm. 79.
• Syahid Akhmad Faisol & Hawa’ Hidayatul Hikmiyah. “Hak Reproduksi Perempuan dalam Pemikiran Husein Muhammad dan Masdar F. Mas’udi.” Asy-Syari‘ah: Jurnal Hukum Islam, Vol. 55, No. 2, 2023.
• Mimin Mintarsih & Pitrotussaadah. “Hak-Hak Reproduksi Perempuan dalam Islam.” JSGA: Journal Studi Gender dan Anak, Vol. 2, No. 2, 2022.
• N. Sholihat. Analisis Maqāṣid al-Syarī‘ah tentang Perlindungan terhadap Hak-hak Reproduksi Perempuan dalam CEDAW. Tesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2008.







