HAKIKAT PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Authors

  • Ali Mahmudi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.3898/jure.v2i2.636

Keywords:

Hakikat Perkawinan, Undang-Undang Perkawinan, Pencatatan Perkawinan

Abstract

Perkawinan merupakan institusi hukum yang memiliki dimensi religius, sosial, dan yuridis dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta mengkaji pentingnya keabsahan dan pencatatan perkawinan dalam memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakikat perkawinan tidak hanya terletak pada sahnya akad menurut agama, tetapi juga pada pengakuan negara melalui pencatatan perkawinan. Pencatatan memiliki fungsi penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban suami istri, status anak, harta bersama, dan hak waris. Oleh karena itu, pelaksanaan perkawinan harus memenuhi ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan agar tercipta kepastian hukum, keadilan, serta keluarga yang harmonis, sejahtera, dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan perkawinan dalam sistem hukum Indonesia.

References

Al-Qur'an al-Karim.

Al-Syatibi, Abu Isḥaq Ibrahim ibn Musa. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari'ah. Beirut: Dar al-Ma'rifah.

Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Ghazaly, Abdul Rahman. (2019). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenadamedia Group.

Gunawan, E. (2015). Pembaruan Hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam. HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 12(2), 281–305.

Hadikusuma, Hilman. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Nuruddin, Amiur, & Tarigan, Azhari Akmal. (2018). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Presiden Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Published

2024-12-10

How to Cite

Mahmudi, A. (2024). HAKIKAT PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. Justicia Religia, 2(2), 1–10. https://doi.org/10.3898/jure.v2i2.636