PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF PERSPEKTIF MASLAHAH
DOI:
https://doi.org/10.3898/jure.v2i2.639Keywords:
Perceraian, Hukum Islam, Hukum Positif, Maslahah, Maqasid al-Syari'ahAbstract
Perceraian merupakan salah satu persoalan dalam hukum keluarga yang memiliki konsekuensi yuridis, sosial, ekonomi, dan psikologis terhadap suami, istri, dan anak. Dalam hukum Islam, perceraian pada dasarnya diperbolehkan sebagai jalan keluar ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan, tetapi pelaksanaannya tetap diarahkan untuk mencegah kemudaratan dan mewujudkan kemaslahatan. Sementara itu, hukum positif Indonesia mengatur perceraian melalui mekanisme peradilan dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan perceraian menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia serta mengkajinya berdasarkan perspektif maslahah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab fikih, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan perspektif maqasid al-syari‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum positif sama-sama menempatkan perceraian sebagai pilihan yang tidak diutamakan dan menghendaki adanya upaya perdamaian sebelum perceraian dilakukan. Perspektif maslahah menunjukkan bahwa perceraian dapat menjadi pilihan yang lebih maslahat apabila mempertahankan perkawinan justru menimbulkan kemudaratan yang lebih besar. Oleh karena itu, perceraian harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan keadilan, perlindungan hak, kepentingan anak, dan kepastian hukum.
References
Al-Qurtubi, Abu ‘Abdillah Muḥammad ibn Ahmad. (2006). Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an. Beirut: Mu’assasah al-Risalah.
Al-Syatibi, Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari‘ah. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.
Auda, Jasser. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.
Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nuruddin, Amiur, & Tarigan, Azhari Akmal. (2018). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.



