PEMBARUAN HUKUM ISLAM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM: PERSPEKTIF MODERNISASI HUKUM KELUARGA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.3898/jure.v2i2.642Keywords:
Pembaruan Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Keluarga Islam, Hukum Islam, ModernisasiAbstract
Pembaruan hukum Islam merupakan proses penting dalam menjadikan hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan masyarakat tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasar syariat. Dalam konteks Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi salah satu bentuk pembaruan hukum Islam, khususnya dalam bidang hukum keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pembaruan hukum Islam dalam KHI serta mengkaji karakter modernisasi hukum keluarga dan relevansinya terhadap perkembangan masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis, perundang-undangan, konseptual, dan maqasid al-syari‘ah. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap KHI, peraturan perundang-undangan, kitab fikih, buku, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI merupakan bentuk transformasi hukum Islam melalui proses kodifikasi, seleksi pendapat fikih, reinterpretasi, dan kontekstualisasi dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Modernisasi hukum keluarga terlihat dalam pengaturan mengenai perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, poligami, perceraian, perlindungan keluarga, dan kewarisan. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, pembaruan tersebut berorientasi pada terciptanya kemaslahatan, keadilan, kepastian hukum, dan pencegahan kemudaratan. Meskipun demikian, perubahan sosial yang terus berkembang menuntut KHI untuk senantiasa dikaji dan dikembangkan. Oleh karena itu, pembaruan hukum Islam dalam KHI merupakan proses berkelanjutan agar hukum keluarga Islam tetap responsif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia modern.
References
Abdurrahman. (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Al-Syatibi, Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari‘ah. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.
Auda, Jasser. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.
Bisri, Cik Hasan. (1999). Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Hallaq, Wael B. (2009). An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rahardjo, Satjipto. (1991). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (1991). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Pembinaan Peradilan Agama.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.



