PENERAPAN KOMUNIKASI EFEKTIF DALAM RUMAH TANGGA MELALUI KONTEN EDUKASI
Kata Kunci:
Komunikasi efektif, Perceraian, Rumah tanggaAbstrak
Kehidupan rumah tangga yang harmonis sangat bergantung pada kemampuan pasangan dalam berkomunikasi. Sayangnya, banyak pasangan yang kesulitan menjaga interaksi yang sehat, sehingga masalah kecil sering membesar menjadi konflik yang berujung pada perceraian. Di Indonesia, angka perceraian kian melonjak tiap tahunnya, fenomena ini menegaskan pentingnya upaya nyata untuk memperkuat keterampilan komunikasi dalam rumah tangga. Pengabdian ini dilaksanakan berupa penyampaian materi tentang pola komunikasi sehat yang dikemas menjadi video edukatif yang kemudian disebarkan melalui platform Instagram. Dengan kegiatan pengabdian ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai cara membangun komunikasi yang terbuka, empati, dan mendukung dalam rumah tangga. Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat membantu menurunkan potensi konflik dan memberikan bekal bagi pasangan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, sekaligus menjadi referensi bagi individu yang tengah mempersiapkan pernikahan.
Referensi
Abdul, Q., & Ramli, M. (2024). Media sosial (Definisi, Sejarah dan jenis jenisnya). Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 3(6), 2713–2724.
Asa’diah, A., & Syarifuddin, M. (2025). Peran Bimbingan Perkawinan Kantor Urusan Agama dalam Mencegah Perceraian dan Membangun Kebahagiaan Keluarga. Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 9(1), 1–22.
Azhari, A. M. (2024). pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum islam: kajian terhadap putusan pengadilan agama yogyakarta nomor 0297/ Pdt.G/2017/PA. Jurnal Bimbingan Dan Konseling Keluarga, 6(1), 762–775. https://doi.org/10.47476/assyari.v6i1.5560
Feroza, S. C., & Misnawati, D. (2020). Penggunaan media sosial instagram pada akun @Yhoophii_Official sebagai media komunikasi dengan pelanggan. Jurnal Inovasi, 14(1), 32–41.
Fuadi, H. S. (2020). Resolusi konflik sosial perspektif hukum islam dan hukum adat pada pemilihan kepala desa bajang mlarak ponogoro. Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(1), 86–110.
Hajar, D. D., Mawaddah, M. E., Fitriatuzzuhria, H., Sulusiyah, S., & Mu’alimin. (2024). Peran Komunikasi Efektif dalam Penyelesaian Konflik. Jurnal Pelita Nusantara: Kajian Ilmu Sosial Multidisiplin, 2(3), 277–285. https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v2i3.622Handayani, S., & Sufiyana. (2022). Pernikahan menurut remaja perempuan. 10(2), 105–111.
Jumlah Perceraian Menurut Provinsi dan Faktor Penyebab Perceraian (perkara), 2024. (2025). https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor-penyebab-perceraian--perkara---2024.html?year=2024
Masri. (2024). konsep keluarga harmonis dalam bingkai sakinah, mawaddah, warahmah. Jurnal Tahqiqa, 18(1), 109–123.
Panggabean, D. A. (2024). RRI.co.id -Ini Data Statistik Penggunaan Media Sosial Masyarakat Indonesia Tahun. https://rri.co.id/iptek/721570/ini-data-statistik-penggunaan-media-sosial-masyarakat-indonesia-tahun-2024
Prawita, E., & Jayanti, mifti A. (2023). Penguatan Ketahanan Keluarga Melalui Komunikasi Efektif di Desa Guwosari Bantul. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 71–78.
Syobah, N. S., Nugraha, B. A., Juwita, R., Kamsiah, & Lawang, A. K. (2023). Keefektifan Komunikasi Interpersonal dalam Menyelesaikan Konflik Suami Istri. Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(1), 118–129.
Warongan, A. vicky, Nanlohy, A. D. E., & Lubis, A. M. (2025). Pengaruh Media Sosial Sebagai Sarana Edukasi Kesehatan Terhadap Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Tentang PHBS. 1(1), 15–20.
Yulianti, Astuti, T. M., & Triayunda, L. (2023). Komunikasi Keluarga Sebagai Sarana Keharmonisan Keluarga. Journal of Social Science Research, 3(2), 4609–4617.
Yusuf, F. M. (2021). Buku ajar pengantar ilmu komunikasi(T. D. Aji (Ed.); 1st ed.). Pustaka ilmu.


