Prinsip Keadilan Dalam Fikih Siyasah Dan Implementasinya Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

Authors

  • Zuhrotul Latifah UIN Kiai Ageng Besari Ponorogo

Keywords:

fikih siyasah, keadilan, kekuasaan negara, kemaslahatan, negara hukum

Abstract

Keadilan merupakan prinsip fundamental dalam fikih siyasah yang menjadi landasan etis dan normatif dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan dalam fikih siyasah serta relevansinya dengan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam pengambilan keputusan pemerintahan, perlindungan hukum, akuntabilitas kekuasaan, dan perumusan kebijakan publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, peraturan perundang-undangan, buku-buku fikih siyasah, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran dan perbandingan konsep hukum untuk mengidentifikasi hubungan antara prinsip keadilan dalam fikih siyasah dan prinsip konstitusional Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan (al-‘adl), amanah, syura, dan kemaslahatan (maslahah) memiliki relevansi normatif dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, serta penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Implementasi prinsip-prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pengambilan keputusan yang partisipatif, perlindungan hak warga negara tanpa diskriminasi, penguatan mekanisme pengawasan kekuasaan, dan kebijakan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Namun, keberadaan norma keadilan belum menjamin terwujudnya keadilan substantif tanpa dukungan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fikih siyasah dapat menjadi kerangka etis dan konseptual untuk memperkuat penyelenggaraan kekuasaan negara yang adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afrizal, O. (2024). The principle of justice in the rules of fiqh siyasah and its application in Indonesia. Politea: Jurnal Politik Islam, 7(2), 118–133. https://doi.org/10.20414/politea.v7i2.10509

Aziz, M. A. (2023). The principles studied in Islamic political thought: Revisiting modern political discourse. IJISH (International Journal of Islamic Studies and Humanities), 6(1), 65–86. https://doi.org/10.26555/ijish.v6i1.6974

Fakihudin, R. (2023). Formulation of public policy based on Islamic legal studies as a solution in the contemporary era. Contemporary Issues on Interfaith Law and Society, 2(2). https://doi.org/10.15294/ciils.v2i2.68868

Fithoroini, D. (2026). Fikih siyasah: Dialektika hukum Islam, kekuasaan dan negara. Cilegon: Yayasan Al-Fathoniyyah Pakuncen Cilegon.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rusydi, I. (2023). Good governance according to Islamic perspective. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(4). https://doi.org/10.31538/munaddhomah.v4i4.727

Shofiyah, R., Samuji, Yulianis, M. S. F., Murniati, D., & Abdul Majid, A. B. (2024). Principles of fiqh siyasah in the Constitution of the Republic of Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 11(1), 84–94. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v11i1.50225

Sudarmanto, E., & Aulia, T. Z. (2022). Principles of good governance in Quranic’s perspective. International Journal of Islamic Thought and Humanities, 1(2), 79–90. https://doi.org/10.54298/ijith.v1i2.27

Published

2026-10-14

How to Cite

Latifah, Z. (2026). Prinsip Keadilan Dalam Fikih Siyasah Dan Implementasinya Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara. Sedanten: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(2), 31–50. Retrieved from https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/sedanten/article/view/675