ADOPSI ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • M. Raudho Fakultas Agama Islam Universitas Al-Khairiyah
  • Siti Layin Musfiko Fakultas Agama Islam Universitas Al-Khairiyah

Keywords:

Adopsi, Tabannī, Hukum Islam, Hukum Positif, Perlindungan Anak

Abstract

Adopsi anak merupakan praktik sosial yang berkembang luas di masyarakat Indonesia sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap anak yatim maupun anak terlantar. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, praktik ini dikenal dengan istilah tabanni. Islam memandang bahwa pengangkatan anak merupakan perbuatan terpuji apabila dilandasi niat memberikan kasih sayang, pemeliharaan, serta pendidikan yang layak bagi anak. Namun, Islam memberikan batasan tegas bahwa anak angkat tidak boleh disamakan statusnya dengan anak kandung, khususnya dalam hal nasab, kewarisan, dan kemahraman. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 4–5 yang melarang penyandaran anak angkat kepada selain ayah kandungnya. Sementara itu, hukum positif di Indonesia memberikan dasar hukum yang jelas bagi praktik adopsi melalui Undang-Undang  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 35 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Hukum positif memandang adopsi sebagai salah satu instrumen perlindungan anak dengan prinsip utama the best interest of the child (kepentingan terbaik anak). Regulasi tersebut mengatur prosedur pengangkatan anak baik melalui jalur pengadilan maupun lembaga sosial, dengan tujuan utama menjamin hak-hak anak agar tetap terpenuhi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep adopsi anak dari perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta menganalisis titik temu maupun perbedaan antara keduanya. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan prinsipil dalam hal nasab, waris, dan status hukum anak angkat, namun kedua sistem hukum memiliki kesamaan dalam hal menekankan kewajiban pemeliharaan, pemberian kasih sayang, serta perlindungan hak-hak anak. Dengan demikian, adopsi dapat dijalankan secara harmonis sepanjang tidak melanggar prinsip syariat Islam dan tetap sejalan dengan regulasi negara, sehingga hak anak tetap terlindungi baik secara hukum maupun moral.

References

A. Kitab Klasik dan Kontemporer

• Al-Qurṭubi, Abu ‘Abdillāh Muḥammad ibn Aḥmad. Al-Jami‘ li Aḥkām al-Qur’an. Kairo: Dar al-Kutub al-Miṣriyyah, 1964.

• Ibn Kathiir, Abu al-Fida’ Isma‘i ibn ‘Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Aẓim. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1998.

• al-Zuḥayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr, 1997.

B. Peraturan Perundangan

• Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

• Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 tentang Uji Materi Undang-Undang Perkawinan.

C. Fatwa

• Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

D. Jurnal Ilmiah

• Analisis Hukum Islam terhadap Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Maṣlaḥah. Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam. UIN Sunan Kalijaga, Vol. 10 No. 2 (2017).

• Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Dampaknya terhadap Anak. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam. UIN Raden Fatah Palembang, Vol. 12 No. 1 (2021).

• Problematika Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif dan Islam di Indonesia.” Das Sollen: Jurnal Hukum dan Politik. Universitas Islam Indragiri, Vol. 7 No. 2 (2023).

Published

2025-06-15

How to Cite

M. Raudho, & Siti Layin Musfiko. (2025). ADOPSI ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Justicia Religia, 3(1), 1–7. Retrieved from https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/jure/article/view/421