POLIGAMI DAN MONOGAMI PRAKTEK DALAM MASYARAKAT MUSLIM HUKUM KELUARGA ISLAM

Authors

  • M. Raudho

Keywords:

pernikahan, monogami, poligami

Abstract

Pernikahan dalam islam ada yang bersifat monogomi atau beristri satu dan ada juga yang poligami yaitu lebih dari satu istri. Poligami memang dibolehkan dalam islam akan tetapi dengan ketentuanketentuan sebagai syarat yang harus dipenuhi. Tidak hanya islam, Negara pun mengiyakan adanya praktik poligami akan tetapi tetap disertai degan syarat-syarat yang tidak jauh beda dengan aturan agama. Oleh sebab itu, jika ada seseorang yang berkeinginan untuk melakukan poligami atau hanya monogami saja maka ia harus memahami aturan dalam agama dan Negara sehingga tercatat juga oleh Negara. Poligami yang dicontohkan dalam Islam perlu dipahami tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan biologis semata atau hanya nafsu bealaka. Praktik poligami ini dilakukan lebih untuk melindungi terhadap wanita pada waktu itu. Banyak wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dalam peperangan sehingga butuh perlindungan. Rasulullah bahkan melakukan poligami selain untuk melindungi wanita juga karena adanya perintah dari Allah. Dari sinilah, muncul keinginan penulis mengangkat tema tentang Poligami dan Monogami Praktek  dalam Masyarakat Muslim Hukum Keluarga Islam.

References

al-qamar H. (2005). Hukum Islam Alternative Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer. Jakarta: Restu Ilahi.

al-Zuhaily, S. W. (2005). Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut: Daar al-Fikr.

Bin Baz, S. (2012). Fatawa Syaikh Bin Baz. Surakarta: Pustaka At Tibyan.

Khudhari, S. M. (1995). Tarikhut Tasyri‘ Al-Islami, Beirut: Daar al-Fikr.

M.Z, Labib. (1986). Pembelaan Umat Muhammad: Rahasia Poligami Rasulullah. Gresik: CV. Bintang Pelajar.

Marzuq, M. I (2009). Poligami Selebritis. Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka.

Mulia, S. M. (2007). Islam Menggunggat Poligami. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Nasution, K. (1996), Riba dan Poligami. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Qutub, S. (1961). Fi Dzilal al-Quran. Beirut: Dar Ar-Risalah Wa-Annasirun.

Shahrur, M. (2004). Metodologi Fiqih Islam Kontemporer. Surakarta: Elsaq Press.

Tihami, (2010). Fikih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers.

Published

2023-12-21

How to Cite

M. Raudho. (2023). POLIGAMI DAN MONOGAMI PRAKTEK DALAM MASYARAKAT MUSLIM HUKUM KELUARGA ISLAM. Justicia Religia, 1(1), 40–48. Retrieved from https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/jure/article/view/46