PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MELALUI PELATIHAN ADVOKASI HUKUM KELUARGA ISLAM DI DESA BANYUMANIK, SEMARANG, JAWA TENGAH

Authors

  • Zidny Ilma Nafi'a Universitas Muhammadiyah Semarang

DOI:

https://doi.org/10.3898/jure.v1i2.643

Keywords:

Kesadaran Hukum, Advokasi, Hukum Keluarga Islam, Masyarakat, Pengabdian

Abstract

Keluarga merupakan institusi sosial yang memiliki peran penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis. Namun, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum keluarga Islam dapat menyebabkan munculnya berbagai persoalan terkait perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, nafkah, hak anak, harta bersama, dan kewarisan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat melalui pelatihan advokasi hukum keluarga Islam di Desa Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif-edukatif melalui penyampaian materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus, simulasi advokasi, dan evaluasi. Materi pelatihan mencakup perkawinan dan pencatatannya, hak dan kewajiban suami istri, nafkah, perceraian, perlindungan hak anak, harta bersama, kewarisan, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya respons positif dan peningkatan pemahaman peserta terhadap berbagai aspek hukum keluarga Islam. Peserta mampu memahami pentingnya pencatatan perkawinan, mengenali hak dan kewajiban anggota keluarga, memahami konsekuensi hukum perceraian, serta mengetahui langkah awal yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum keluarga. Pelatihan juga meningkatkan pemahaman bahwa advokasi hukum tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi juga mencakup edukasi, pencegahan, konsultasi, dan pendampingan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pelatihan advokasi hukum dapat menjadi strategi efektif dalam memperkuat literasi dan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.

References

Abdurrahman. (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.

Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi nikah di bawah umur dalam hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34–61.

Iqbal, M., & Rabiah. (2020). Penafsiran dispensasi perkawinan bagi anak di bawah umur: Analisis beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh. El-Usrah, 3(1).

Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi antara dispensasi kawin dengan upaya meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203–222.

Kamarusdiana, K., & Sofia, I. (2020). Dispensasi nikah dalam perspektif hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 7(1), 49–64.

Kompilasi Hukum Islam. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Sekretariat Negara.

Manan, A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Published

2023-12-15

How to Cite

Ilma Nafi'a, Z. (2023). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MELALUI PELATIHAN ADVOKASI HUKUM KELUARGA ISLAM DI DESA BANYUMANIK, SEMARANG, JAWA TENGAH. Justicia Religia, 1(2), 18–30. https://doi.org/10.3898/jure.v1i2.643