HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Authors

  • Eem Emaliyah IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  • Fitria Inka Puspita IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  • Dayan Fithoroini Universitas Al-Khairiyah

DOI:

https://doi.org/10.3898/jure.v1i2.634

Keywords:

Hak dan Kewajiban, Suami Istri, Fikih Munakahat, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Hak dan kewajiban suami istri merupakan salah satu aspek fundamental dalam fikih munakahat yang menjadi dasar terciptanya kehidupan rumah tangga yang harmonis. Namun, berbagai konflik keluarga yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa masih terdapat kurangnya pemahaman terhadap konsep hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban bersama suami istri, mengkaji kedudukan suami dan istri dalam keluarga, serta menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pasangan menurut perspektif fikih munakahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik content analysis dengan mengkaji, mengklasifikasikan, dan menginterpretasikan berbagai sumber secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad nikah melahirkan hubungan timbal balik berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara proporsional oleh suami dan istri. Suami berkewajiban memberikan nafkah, perlindungan, pendidikan, dan memperlakukan istri dengan baik, sedangkan istri berkewajiban menjaga kehormatan diri, memelihara amanah keluarga, serta menaati suami dalam perkara yang sesuai dengan syariat. Pemenuhan hak dan kewajiban secara seimbang merupakan implementasi nilai keadilan dalam Islam yang berkontribusi terhadap terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban suami istri menjadi landasan penting dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis sesuai dengan prinsip-prinsip fikih munakahat.

References

Al-Bukhari, Muḥammad bin Isma'il. (2002). Sahiḥ al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Kathir.

Al-Tirmizi, Muḥammad bin 'Isa. (1998). Sunan al-Tirmizi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.

Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid IX. Damaskus: Dar al-Fikr.

Ghazaly, Abdul Rahman. (2019). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenadamedia Group.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Miles, Matthew B., Huberman, A. Michael., & Saldana, Johnny. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Muslim, Abu al-Ḥusain Muslim bin al-Ḥajjaj. (2006). Ṣaḥiḥ Muslim. Riyadh: Dar Ṭayyibah.

Nuruddin, Amiur, & Tarigan, Azhari Akmal. (2018). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang

Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Published

2026-08-04

How to Cite

Emaliyah, E., Inka Puspita, F., & Fithoroini, D. (2026). HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Justicia Religia, 1(2), 1–8. https://doi.org/10.3898/jure.v1i2.634