PRAKTIK RADD DALAM HUKUM WARIS ISLAM
Abstrak
Penelitian ini membahas praktik Radd dalam hukum waris Islam, yang merupakan metode penyelesaian sisa harta warisan Ketika tidak ada ahli waris ashabah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi Pustaka (library research) untuk menganalisis kondep radd dari perspektif historis, syarat-syarat dan cara perhitungannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa radd terjadi Ketika terdapat sisa harta setelah pembagian kepada ashabul furudh dan tidak adanya ahli waris ashabah. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai radd, seperti pendapat Zaid bin Tsabit yang menyerahkan hasil sisa harta kepada Baitul mal, Utsman bin Affan yang membagikan kepada semua ashabul furudh termasuk suami/istri, serta Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib yang hanya memberikan ahli waris nasabiyah, Ibnu Abbas hampir sama dengan penyelesaian kelompok ketiga, yaitu tidak memberikan radd kepada ahli waris sababiyah. Akan tetapi, tidak juga memberikan radd kepada nenek. Artikel ini juga menyajikan contoh perhitungan radd berdasarkan pendapat tersebut. Pemahaman yang komprehensif tentang radd diperlukan untuk memastikan keadilan dalam pembagian warisan sesuai syariat Islam.
Referensi
Evra Willya. (2023). PEMBAHARUAN HUKUM KEWARISAN DI DUNIA ISLAM (Studi terhadap radd dalam Fikih dan UU Hukum Keluarga di Mesir, Syiria, Sudan, dan Tunisia). I’tisham : Journal of Islamic Law and Economics, 3(Vol. 3 No. 2).
Kumala, A. (2016). AHLI WARIS PENERIMA RADD DALAM PERSPEKTIF FIQIH MAWARIS (FARAIDH) DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). Bilancia, Vol. 10 No. 2.
Musa, Z. M. (2020). FARAID DISTRIBUTION THROUGH AL-RADD METHOD (REINSTATEMENT) AS A WELFARE MECHANISM FOR HEIRS AND ITS PRACTICE IN MALAYSIA. Malaysian Journal of Syariah and Law, 8(2), 1–14. https://doi.org/10.33102/mjsl.v8i2
Nawawi Maimun. (2013). PENGANTAR HUKUM KEWARISAN ISLAM. CV. Salsabila Putra Pratama.
Ritonga, R. (2022). Telaah Kritis Konsep Radd dalam Waris Islam Menurut ’Aly al-Sabuny. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(1), 46–58. https://doi.org/10.29313/tahkim.v5i1.9437
Sarwat Ahmad. (2017). Pelatihan Dasar Faraidh (Al Fatih, Ed.; 2nd ed.). Rumah Fiqih Publishing.
Usman Suparman, & Somawinata Yusuf. (1997). Fiqh mewaris : hukum kewarisan Islam. Penerbit Gaya Media Pratama.
Utomo, I. S. (2017). KEDUDUKAN KELEBIHAN HARTA WARISAN (RADD) UNTUK JANDA DAN DUDA DALAM HUKUM WARIS ISLAM. Arena Hukum, 10(2), 269–286. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.6
Wahib, A. B. (2014). Asy-Syir’ah REFORMASI HUKUM WARIS DI NEGARA-NEGARA MUSLIM. In Jurnal Ilmu Syari’ ah dan Hukum (Vol. 48, Issue 1).



