Perbedaan Pandangan dalam Pernikahan Dini antara Ulama Klasik dengan Ulama Kontemporer

Penulis

  • Dedi Setiawan Fakultas Agama Islam Universitas Al-Khairiyah

Abstrak

Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang masih marak terjadi, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia. Praktik ini menimbulkan perdebatan di kalangan ulama, terutama antara ulama klasik dan ulama kontemporer. Ulama klasik umumnya memperbolehkan pernikahan dini dengan dasar nash Al-Qur’an, hadits, serta praktik generasi awal Islam, dengan syarat terpenuhinya rukun dan syarat nikah. Sebaliknya, ulama kontemporer menekankan pendekatan maqashid al-syari’ah yang berorientasi pada kemaslahatan, kesehatan, dan kesiapan psikologis calon mempelai, sehingga cenderung menolak atau membatasi praktik pernikahan dini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pandangan kedua kelompok ulama tersebut melalui kajian literatur. Hasil analisis menunjukkan bahwa ulama klasik lebih menitikberatkan pada legalitas akad, sedangkan ulama kontemporer mempertimbangkan dampak sosial, pendidikan, dan kesehatan. Implikasi dari perbedaan ini tampak pada regulasi modern, termasuk kebijakan hukum positif Indonesia yang menetapkan usia minimal pernikahan 19 tahun. Dengan demikian, perbedaan ini menunjukkan dinamika ijtihad dalam Islam serta pentingnya kontekstualisasi hukum agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.

Referensi

Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.

Ibn Qudamah. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.

Al-Kasani, Alauddin. Bada’i al-Sana’i fi Tartib al-Syara’i. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1986.

Al-Qardawi, Yusuf. Fiqh al-Ma’iyah wa al-Ma’ashirah. Kairo: Dar al-Syuruq, 1999.

Wahbah al-Zuhayli. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2007.

Majma‘ al-Fiqh al-Islami. Qarar Majma‘ al-Fiqh al-Islami bi Sya’n Zawaj al-Sighar. Jeddah: OKI, 2010.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 tentang Pernikahan Usia Dini.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

UNICEF. Child Marriage: Latest Global Trends and Insights. 2020.

Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Pernikahan Anak Indonesia. 2021.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-15

Cara Mengutip

Dedi Setiawan. (2025). Perbedaan Pandangan dalam Pernikahan Dini antara Ulama Klasik dengan Ulama Kontemporer. Justicia Religia, 3(1), 16–20. Diambil dari https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/jure/article/view/423