Pemberian Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Berkaitan Dengan Pelanggaran Kewajiban Corporate Social Responsibility
Keywords:
tanggung jawab sosial perusahaan, sinks hukum, kekaburan normaAbstract
Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan inti dari etika bisnis, dimana suatu perusahaan tidak hanya berpijak pada kewajiban ekonomis dan legal saja kepeda pemegang saham, tetapi juga mempunyai kewajiban sosial maupun lingkungan terhadap pihak lain yang berkepentingan. Di Indonesia sudah terdapat berbagai ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan, namun masih saja ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial tersebut. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian hukum. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah pemberian sanksi hukum terhadap pelanggaran kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan belum diatur secara jelas baik itu sanksi hukum perdata maupun sanksi hukum pidana didalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Sehingga terdapat suatu kekaburan norma yang akan menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Hal tersebut dapat diatasi dengan merevisi undang-undang terkait oleh pemerintah sebagai upaya untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan, dan perusahaan dalam menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial lebih menekankan pada kesesuaian kebutuhan masyarakat setempat agar tepat guna dan tepat sasaran.Downloads
References
Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Azheri, Busyra, 2012, Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary menjadi Mandatory, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, 2012, Tourism and Enviroment: Toward Promoting Sustainable Development Of Tourism: A Human Rights Persepective, Indonesia Law Review, Vol 2 Vol. 1, Januari 2012, ISSN 2088-8430.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Lubis, Delfani Febryana, Nasution, Bismar, Sunarmi, Siregar, Mahmul, 2017, Implementasi Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di PTPN III, USU Law Journal, Vol. 5 No. 2, April 2017.
Naiborhu, Netty SR, 2018, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pada PT. Freeport Indonesia Sebagai PT. Penanam Modal Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 4 No.1, Juni 2018.
Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung.
Raharja, Ivan Fauzani, 2013, Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan, Inovatif Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 2, Mei 2013.
Samsithawrati, Putu Aras, 2015, Penjabaran Standar Internasional Trims dan OECD Dalam Ketentuan Hukum Penanaman Modal Indonesia, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 4 No. 3, doi:10.24843/JMHU.2015.v04.i03.p11.
Suhadi, Antonius, Febrian, AR, Turatmiyah, Sri, 2014, Model Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Tambang Batubara di Kabupaten Lahat Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 1, Januari 2014, doi:http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.1.278.
Susanto, A.B., 2009, Reputation-Driven Corporate Social Responsibility (Pendekatan Strategic Management dalam CSR), Esensi PT. Erlangga Group, ISBN (13) 978-979033933- 0.
Widjaya, Gunawan dan Pratama, Yeremia Ardi, 2008, Pemahaman Perseroan Terbatas: Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR, Forum Sahabat, Jakarta.

