PERAN PERADILAN AGAMA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Penulis

  • Sugiri Universitas Al-Khairiyah

Kata Kunci:

Peradilan Agama, Perlindungan Hukum, Anak, Perempuan, Hukum Keluarga Islam

Abstrak

Peradilan Agama memiliki kedudukan strategis dalam penyelesaian perkara hukum keluarga Islam sekaligus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan dalam konflik keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Peradilan Agama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak serta mengidentifikasi tantangan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peradilan Agama memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum melalui penyelesaian perkara perkawinan, perceraian, nafkah, hak pemeliharaan anak (hadhanah), dan harta bersama. Perlindungan terhadap perempuan diwujudkan melalui penetapan hak-hak yang timbul selama dan setelah perkawinan, sedangkan perlindungan terhadap anak diwujudkan melalui pemenuhan hak pengasuhan, nafkah, pendidikan, kesehatan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, efektivitas perlindungan masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi hukum, keterbatasan akses bantuan hukum, ketidakpatuhan terhadap putusan, dan kesenjangan sosial ekonomi. Oleh karena itu, penguatan pelayanan peradilan, akses bantuan hukum, edukasi masyarakat, dan sinergi antarlembaga diperlukan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Al-Syatibi, Abu Ishaq. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari‘ah. Beirut: Dar al- Ma‘rifah.

Auda, Jasser. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.

Fithoroini, Dayan. (2026). Pengantar Ilmu Fikih. Payakumbuh: Serasi Media Teknologi.

Kompilasi Hukum Islam. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Manan, Abdul. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan

Agama. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Sedanten

Jurnal Multidisiplin Ilmu

E-ISSN xxxx-xxxx

Vol. 1 No. 2 Tahun 2026 https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/sedanten

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2019a). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2019b). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Diterbitkan

2026-07-02

Cara Mengutip

Sugiri. (2026). PERAN PERADILAN AGAMA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK. Sedanten, 1(2), 17–30. Diambil dari https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/sedanten/article/view/647