ADVOKASI HAK-HAK ISTRI DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Sutrimo Universitas Al-Khairiyah
  • Dayan Fithoroini Universitas Al-Khairiyah

DOI:

https://doi.org/10.3898/jure.v2i2.641

Keywords:

Advokasi, Hak Istri, Rumah Tangga, Hukum Islam

Abstract

Perkawinan dalam Islam merupakan ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri serta bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan kemaslahatan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak istri, seperti penelantaran nafkah, kekerasan fisik dan psikis, penghinaan, serta pengabaian terhadap kebutuhan dan martabat istri. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk hak istri dalam rumah tangga, prinsip perlindungannya, serta bentuk advokasi terhadap hak-hak istri berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan maqasid al-syari‘ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab fikih dan ushul fikih, peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri memiliki hak atas nafkah, tempat tinggal yang layak, perlakuan yang baik, perlindungan dari kekerasan, penghormatan terhadap martabat, serta pemenuhan kebutuhan emosional dan biologis. Advokasi hak istri dapat dilakukan melalui pendidikan hukum keluarga, pencegahan, pemberdayaan, pendampingan, mediasi, dan perlindungan hukum. Perspektif maqasid al-syari‘ah menegaskan bahwa perlindungan hak istri merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Sinergi hukum Islam dan hukum positif diperlukan untuk menciptakan perlindungan yang adil dan komprehensif.

References

Abdullah, M. Amin. (2006). Islamic Studies di Perguruan Tinggi: Pendekatan Integratif-Interkonektif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Al-Qurtubi, Abu ‘Abdillah Muḥammad ibn Ahmad. (2006). Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an. Beirut: Mu’assasah al-Risalah.

Al-Syatibi, Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari‘ah. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.

Al-Zuhaili, Wahbah. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Auda, Jasser. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nuruddin, Amiur, & Tarigan, Azhari Akmal. (2018). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Published

2024-12-10

How to Cite

Sutrimo, & Fithoroini, D. (2024). ADVOKASI HAK-HAK ISTRI DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Justicia Religia, 2(2), 36–49. https://doi.org/10.3898/jure.v2i2.641